Sejarah PATEN
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010. Kebijakan ini lahir sebagai bagian dari reformasi birokrasi guna mengubah paradigma pelayanan publik di tingkat wilayah kecamatan. Di Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, penerapan PATEN ditujukan untuk memangkas jalur birokrasi yang panjang, mempercepat waktu penyelesaian dokumen, serta mewujudkan pelayanan yang transparan, efektif, dan bebas dari pungutan liar bagi seluruh warga desa